Putraindonews, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menjadikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Febrie ditahan ditahan pada Jumat (24/7) malam.
Baca JugaKejagung Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebutkan bahwa prosedur penahanan terhadap Febrie tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarIa mengatakan bahwa awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi. Hal ini didasari oleh surat pemanggilan terhadapnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah pemeriksaan sebagai saksi berjalan hingga pukul 19.00 WIB, penyidik kemudian mengganti status Febrie menjadi tersangka.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapSumber Foto : Radaronline.id