Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).
MTP ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pengusutan korupsi penambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca JugaMasinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Menjadi TersangkaKasus tersebut berkaitan dengan kerugian negara setotal Rp 401,6 miliar sepanjang 2017-2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa MTP ditangkap di kediamannya di Rumah ASS Dusun-2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (26/9/2026). Dengan begitu, MTP menjadi tersangka ke lima dalam kasus ini.
Baca JugaTersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Bangka Belitung Diberhentikan Sementara“MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga diamankan,” kata Anang melalui siaran pers, Senin (28/9/2026). Red/HS