Putraindonews.com, Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana belakangan tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Atas dugaan tersebut, dirinya kini diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu diambil lantaran dirinya berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Kabar tersebut diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025-2030.
"Pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan setelah adanya penetapan Hellyana sebagai terdakwa," ungkap Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, Senin (28/9).
Imam menyebut pemberhentian sementara Hellyana sebagai wakil gubernur berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Usai ada pemberhentian ini, selanjutnya tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur," paparnya. Red/HS