Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Bangka Belitung Diberhentikan Sementara

S Samsuddin • 29 Sep 2026 • 0 komentar
Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Bangka Belitung Diberhentikan Sementara
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana diberhentikan sementara terkait kasus dugaan ijazah palsu. (Foto: Dok. Pemprov Babel)

Putraindonews.com, Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana belakangan tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

Atas dugaan tersebut, dirinya kini diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu diambil lantaran dirinya berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.⁠
⁠
Kabar tersebut diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025-2030.⁠
⁠
"Pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan setelah adanya penetapan Hellyana sebagai terdakwa," ungkap Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, Senin (28/9).⁠
⁠
Imam menyebut pemberhentian sementara Hellyana sebagai wakil gubernur berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Baca JugaMasinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Menjadi Tersangka

"Usai ada pemberhentian ini, selanjutnya tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur," paparnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait