Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mekanisme Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Cegah Penyebaran COVID-19

S Samsuddin 01 Apr 2020 0 komentar
Mekanisme Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Cegah Penyebaran COVID-19
PUTRAINDONEWS.COM

JAKARATA  | Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret (31/3).

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Juri menyampaikan bahwa peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah COVID – 19. Namun, Juri mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah.

“Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,” kata Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Implementasi peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap dan komprehensif, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan.

Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” lanjut Juri.

Di samping itu, Juri menambahkan bahwa selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID – 19.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19,” lanjut Juri. Red/*

Bagikan berita:

Berita Terkait