Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan kepada perusahaan atas laba bersih (penghasilan kena pajak), bukan dari omzet. Laba bersih dihitung setelah perusahaan mengurangi biaya operasional, beban usaha, penyusutan, dan pengeluaran fiskal lainnya. Dengan demikian, PPh Badan mencerminkan kontribusi perusahaan terhadap negara berdasarkan keuntungan riil yang diperoleh.
Mengapa bukan omzet? Karena omzet hanya menunjukkan total penjualan, sementara laba bersih lebih adil sebagai dasar pengenaan pajak karena sudah memperhitungkan biaya produksi dan operasional.
Info Peraturan Terbaru
Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22%. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa UMKM dengan peredaran bruto ≤ Rp4,8 miliar per tahun dikenai PPh final 0,5% dari omzet. Ketentuan ini menggantikan skema lama diskon 50% dari tarif umum.
Dasar Hukum Kebijakan
- UU PPh No. 7 Tahun 1983 (perubahan terakhir UU No. 6 Tahun 2023).
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- PP No. 20 Tahun 2026 → mempertegas tarif umum 22% dan tarif final 0,5% untuk UMKM.
Penjabaran Peraturan Terbaru
- Tarif umum 22% berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar.
- Tarif final 0,5% dari omzet berlaku bagi UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar.
- Pengecualian profesi bebas: dokter, konsultan, notaris, akuntan, arsitek, influencer, olahragawan, pengajar, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, distributor MLM, moderator, pengawas proyek, dll.
- Koperasi hanya bisa menikmati tarif final selama 4 tahun sejak terdaftar, setelah itu dikenai tarif umum PPh Badan.
- Penggabungan omzet suami-istri (termasuk anak belum dewasa) untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.
Perbandingan Tarif Umum dan UMKM
| Komponen | Tarif Umum 22% | Fasilitas UMKM 0,5% Final |
|---|---|---|
| Omzet Setahun | Rp 6.000.000.000 | Rp 3.000.000.000 |
| Pajak Terutang | 22% × Laba Bersih | 0,5% × Omzet |
| Contoh | Laba bersih Rp1 miliar → PPh Rp220 juta | Omzet Rp3 miliar → PPh Rp15 juta |
Penjelasan
Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap UMKM. Perusahaan besar dianggap lebih mampu menanggung beban pajak, sementara UMKM diberi insentif agar tetap berkembang.
Dampak bagi UMKM: beban pajak lebih ringan, arus kas lebih sehat, dorongan untuk patuh pajak.
Dampak bagi perusahaan besar: menjadi kontributor utama penerimaan negara, mendorong efisiensi operasional.
Dampak bagi pemerintah: penerimaan negara tetap terjaga, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional mendapat dukungan fiskal.
Penutup
Tarif PPh Badan 22% adalah standar umum yang berlaku bagi perusahaan besar, sementara UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar mendapat fasilitas PPh final 0,5% dari omzet. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan strategi fiskal pemerintah untuk:
- Mendukung pertumbuhan UMKM.
- Menjaga keadilan fiskal antara usaha besar dan kecil.
- Memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Dengan memahami mekanisme ini, pelaku usaha dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan, patuh terhadap kewajiban pajak, dan tetap berkontribusi pada pembangunan nasional. Red/HS