Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Menakar Substansi BUJK Melalui Kebijakan Perijinan Baru: Penguatan Struktur Usaha Jasa Konstruksi

S Samsuddin • 22 Jul 2026 • 0 komentar
Menakar Substansi BUJK Melalui Kebijakan Perijinan Baru: Penguatan Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(Ilustrasi/asperkoni.or.id)

Putraindonews, Jakarta - Menjelang pertengahan tahun 2026, dinamika dunia usaha jasa konstruksi menuntut pemahaman yang lebih mendalam mengenai esensi dan substansi keberadaan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Merespons hal tersebut, ASPERKONI menggelar webinar bertema "Substansi BUJK Melalui Regulasi dan Kebijakan Perijinan" pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 14:00 WIB.

Webinar ini tidak hanya membahas prosedur teknis pendaftaran izin, melainkan membedah secara mendalam esensi filosofis dan yuridis mengenai apa yang menjadikan sebuah entitas usaha layak disebut sebagai BUJK yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.

Baca JugaGeliat Literasi Malam di MIs Ibnu Syabil Weer Ohoiker

Ir. Sarjono Puro, M.T., yang kembali dipercaya menjadi narasumber utama, menegaskan bahwa regulasi dan kebijakan perizinan terbaru sejatinya dirancang untuk melakukan penataan ulang (restructuring) ekosistem jasa konstruksi nasional dari praktik-praktik BUJK pasif atau "perusahaan papan nama".

"Substansi BUJK terletak pada tiga pilar utama: ketersediaan SDM ahli berlisensi, kepemilikan atau penguasaan aset alat yang jelas, serta sistem manajemen mutu dan lingkungan yang terintegrasi. Kebijakan perizinan tahun 2026 hadir untuk memastikan bahwa hanya BUJK yang memiliki pilar-pilar inilah yang dapat beroperasi di pasar," ujar Ir. Sarjono Puro, M.T.

Baca JugaSekum MUI Tangsel KH Rojak Ajak Santri Banten Jaga Marwah dan Perkuat Pengabdian

Dalam penjelasannya, Ir. Sarjono Puro, M.T. membedah implementasi Sistem Manajemen Safety Health Environment (SMK3) dan Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang kini menjadi syarat wajib mutlak dalam dokumen komitmen perizinan berusaha. Pemerintah tidak lagi memberikan batas toleransi bagi BUJK yang mengabaikan pilar keselamatan kerja demi mengejar margin keuntungan semata.

Kebijakan perizinan terbaru juga mengatur mengenai penataan spesialisasi dan subklasifikasi usaha. Era di mana satu kontraktor kecil dapat mengerjakan seluruh jenis pekerjaan dari gedung, jalan, dermaga, hingga instalasi listrik tanpa keahlian terbukti telah berakhir. Regulasi memandu BUJK untuk berfokus pada core competency (kompetensi inti) masing-masing melalui pembagian subklasifikasi yang presisi.

Baca JugaZulhas Sebut 2 Tahun Prabowo-Gibran Mampu Wujudkan Swasembada Pangan

Ir. Sarjono Puro, M.T. juga menyinggung peran kemitraan strategis antara BUJK Kualifikasi Besar dengan BUJK Kualifikasi Kecil dan Menengah di daerah. Kebijakan perizinan mendorong terciptanya kerja sama operasi (KSO) yang tidak sekadar formalitas di atas kertas tender, melainkan transfer pengetahuan dan teknologi yang terukur.

"Jika BUJK daerah tidak didorong untuk naik kelas melalui substansi perizinan yang benar, kita akan terus melihat ketimpangan kapabilitas antara kontraktor pusat dan daerah. Perizinan berusaha harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan penghalang kemajuan," tegas Ir. Sarjono Puro, M.T.

Baca JugaDewan Dukung Swasembada Pangan Pemerintah

Acara webinar ini memberikan pemahaman mendalam bagi para pemilik perusahaan konstruksi agar dapat melakukan evaluasi mendasar terhadap substansi bisnis mereka. Dengan memenuhi substansi perizinan secara sungguh-sungguh, BUJK di Indonesia diharapkan mampu tumbuh menjadi entitas bisnis yang tangguh dan memiliki reputasi tinggi di mata pemberi kerja. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait