Putraindonews.com, Jakarta – Penumpukan dana pemerintah daerah (Pemda) di bank untuk belanja pembangunan ternyata cukup banyak. Per Agustus 2025, jumlahnya mencapai Rp 233,11 triliun, meningkat sekitar 21,05% bila dibandingkan catatan per akhir Agustus 2024 yang senilai Rp 192,57 triliun.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan rencana akan mengambil langkah tegas di mana tidak menutup kemungkinan bisa diambil alih pemerintah pusat.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPihaknya mencatat, dana yang mengendap itu terus terjadi meskipun pemerintah terus gencar mencairkan dana transfer ke daerah (TKD). Pencairan TKD telah mencapai Rp 571,5 triliun atau 62,1% dari pagu APBN per 31 Agustus 2025. Besaran transfer ini mengalami peningkatan sebesar 1,7% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Kalau uangnya nganggur ya kita ambil," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada akhir September 2025 lalu, dikutip Senin (6/10).
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatKendati begitu, dirinya mengaku kebijakan itu akan ditempuh setelah pemerintah memastikan ketersediaan dana operasional Pemda pada awal tahun yang biasanya memang seret pada periode Januari-Februari.
"Harus hitung juga bahwa mereka perlu dana untuk awal tahun, Januari, Februari. Kita liat nanti seperti apa. Tapi kalau memang betul-betul nganggur di sana, ya kita ambil alih, kita pindahin," tandasnya. Red/HS
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan