Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MENTERI AGAMA ; Batal Nikah di Luar KUA Saat Pandemik COVID-19, Biaya Bisa Dikembalikan

S Samsuddin 09 Apr 2020 0 komentar
MENTERI AGAMA ; Batal Nikah di Luar KUA Saat Pandemik COVID-19, Biaya Bisa Dikembalikan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Selama masa pandemi COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta.

“Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah,” kata Menag, Rabu (8/4).

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Menag juga menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online, melalui laman simkah. kemenag.go.id.

“Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan."

Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa COVID-19.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah COVID-19,” ujar Fachrul.

Selain itu, layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.

“Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan,” ujarnya.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam. kemenag.go.id.

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi calon pengantin untuk mengajukan pengembalian biaya nikah, sebagai berikut:

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin,

2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai,

Baca JugaPurbaya Sempat Terlibat Ketegangan dengan Danantara Sebelum Dicopot

3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan,

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan,

Baca JugaPurbaya Kaget, Dicopot di Tengah Rapat DPD RI

5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,

6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)

7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada) 8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.

Baca JugaBreaking News! Menkeu Purbaya Resmi Digantikan Suahasil Nazara

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat. Red/*

Bagikan berita:

Berita Terkait