Putraindonews.com, Jakarta - Kabar meninggalnya seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota Brimob, memicu kecaman dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis kemarin (19/2/2026) itu menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Mercy mengaku terkejut dan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pelajar berinisial AT (14), yang diduga mengalami kekerasan fisik saat melintas di jalan raya usai sahur.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia“Saya kaget dengan berita yang viral terkait peristiwa kematian seorang pelajar madrasah yang dipukul dengan helm oleh oknum Brimob,” kata Mercy kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Diduga Dipukul Helm hingga Terjatuh
Berdasarkan koordinasi Mercy dengan ayah korban melalui sambungan telepon, dua anaknya yang berstatus pelajar disebut menjadi korban penganiayaan saat melintas di jalan raya di Kota Tual.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatKorban AT diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum aparat hingga terjatuh dan kepalanya terbentur aspal. Ia sempat mendapat perawatan medis, namun meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala. Dalam insiden yang sama, kakak korban dilaporkan mengalami luka dan patah tulang.
Mercy menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, serta prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional“Indonesia adalah negara hukum. Aparat diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melindungi, bukan mencederai dan melakukan kekerasan terhadap hak hidup warga negara. Dengan rumus apa pun, tindak kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Soroti Jaminan Konstitusi dan UU Perlindungan Anak
Ia mengingatkan bahwa hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, serta kepastian hukum yang adil ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1). Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalMenurut Mercy, seluruh perangkat hukum tersebut harus menjadi landasan dalam menindak tegas aparat yang melanggar.
Desak Proses Hukum Transparan
Mercy menyebut bahwa berdasarkan informasi yang beredar, oknum berinisial Bripda MS telah ditahan di Polres Tual dan pihak Polda Maluku menjamin proses penegakan hukum berjalan tegas. Namun demikian, ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia“Jika terbukti, pelaku harus diproses pidana secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, disertai sanksi etik dan administratif yang tegas. Tidak boleh ada impunitas. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” kata Mercy.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, ia juga meminta penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur tetap (protap) aparat saat bertugas di lapangan.
Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan NegaraMercy turut meminta negara memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada keluarga korban. Menurut dia, penyampaian belasungkawa saja tidak cukup.
“Nyawa seorang anak telah melayang. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prinsip utama. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi memulihkan rasa aman masyarakat Maluku,” tutupnya. Red/ES
Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di Bekasi