Putraindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyatakan pihaknya sudah mengirimkan draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat Pilkada, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK) kepada Komisi II DPR RI.
"Kami sudah menyiapkan adaptasi dalam draf PKPU yang sudah kami kirimkan 21 Agustus. Kami akan melaksanakan putusan MK," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineIa menjelaskan sebagai langkah tertib prosedur, selanjutnya KPU akan berkonsultasi dan membahas draf PKPU bersama DPR. Hal ini merujuk pada pengalaman sanksi yang pernah diterima KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 90 tentang Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres.
"Tentu belajar dari pengalaman apa yang dianggap tidak benar kami benahi. Kami mengambil langkah prosedural," ucapnya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatAfif menyatakan masa pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia pada 27 – 29 Agustus nanti akan berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ucapnya lagi.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatSebelumnya, Komisi II DPR RI sebagaimana disampaikan ketuanya Ahmad Doli Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat atau RDP pada Senin (26/8/2024) besok, untuk menanggapi putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Kita sudah jadwalkan hari Senin tanggal 26 itu ada RDP yang membahas tiga rancangan PKPU dan dua Rancangan Perbawaslu, mungkin hari Sabtu kita akan konsinyering dulu, bahan ini akan dibahas di konsinyering hari Sabtu,” kata politisi Partai Golkar itu.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanDoli mengatakan putusan MK tersebut harus dituangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia juga sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU Afifuddin.
"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding. Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan ketua KPU," pungkasnya. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla