Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ngawur! Tim Arnovi Tuding Caretaker Mukota Tangsel tak Paham Aturan

S Samsuddin • 21 Nov 2025 • 0 komentar
Ngawur! Tim Arnovi Tuding Caretaker Mukota Tangsel tak Paham Aturan

Putraindonews.com, Tangsel - Rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangsel tak kunjung menemui titik temu. Tim Verifikator Calon Ketua Arnovi, Ir. Imanullah menuding Caretaker Mukota Tangsel Ngawur dalam menafsirkan aturan organisasi.

Oleh karena itu, Imanullah melayangkan keberatan kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Banten untuk segera memberikan klarifikasi, pada dua poin utama sebagaimana yang disampaikan Ketua Caretaker Mukota IV KADIN Kota Tangerang Selatan, Agus R. Wisas, di media massa.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Ir. Imanullah menilai pernyataan Caretaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) KADIN, khususnya PO 286 tentang Mukota.

Dalam nota keberatannya, Ir. Imanulloh menolak tegas klaim Caretaker yang menyatakan bahwa pemilihan peserta Mukota adalah hak prerogatif Caretaker.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Menurut Imanullah, klaim ini berpotensi mengesampingkan hak suara anggota aktif yang sah dan tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam AD/ART maupun PO KADIN.

"Tidak ada satu pasal maupun satu ayat yang menyatakan bahwa penentuan peserta Mukota adalah hak prerogatif Caretaker dan KADIN Provinsi," tegas Imanullah dalam nota tersebut, Jumat (21/11/2025).

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Ia merujuk pada Pasal 8 ayat 4, 5, dan 6 PO 286 KADIN yang menjelaskan bahwa, Peserta Mukota (peserta penuh dan peserta) harus terdaftar sebagai anggota KADIN pada tahun berjalan, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN. Jika jumlah anggota biasa melebihi 200 peserta, dimungkinkan adanya perwakilan yang membawa mandat dari anggota yang diwakili, sesuai Pasal 8 ayat 6 huruf c.

"Mencermati apa yang disampaikan Caretaker Agus R Wisas di media, yang langsung menunjuk 200 peserta tanpa kata 'mewakili' dan tanpa mendapat mandat dari anggota biasa ber-KTA-B yang berhak memberikan hak suaranya, adalah sebuah kekeliruan atau salah penafsiran terhadap PO 286 KADIN," imbuhnya.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Keberatan juga disampaikan terkait kriteria pemilihan peserta Mukota yang didasarkan pada cluster masa keanggotaan (4 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun).

Imanullah menyatakan bahwa kriteria ini tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum untuk menunjuk langsung sebagai peserta. Sebaliknya, sesuai Pasal 8 ayat 6 huruf c PO KADIN, cluster tersebut seharusnya menjadi pilihan utama untuk mewakili anggota biasa (yang jumlahnya melebihi 200) dan harus disertai mandat dari anggota biasa yang diwakilinya.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

"Pasal 8 ayat 6 huruf b jelas menyatakan 200 orang tersebut menjadi angka pembagi dari jumlah anggota biasa yang memberikan hak suaranya untuk diwakili disertai dengan mandat. Artinya, harus ada yang diwakili," jelasnya.

Mereka yang 4, 3, dan 2 tahun tidak langsung ditunjuk sebagai peserta, namun menjadi pilihan utama untuk mewakili anggota biasa," pungkasnya.

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

Berdasarkan keberatan tersebut, Ir. Imanullah memohon kepada KADIN Provinsi Banten untuk segera, pertama melakukan Klarifikasi dan Koreksi: Meminta Ketua Caretaker Agus R. Wisas untuk mengklarifikasi dan mengoreksi pernyataan tersebut secara terbuka.

Kedua menjamin Prinsip Demokrasi Organisasi yakni memastikan pelaksanaan Mukota IV KADIN Kota Tangerang Selatan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, serta memberikan hak suara kepada seluruh anggota yang berhak sesuai ketentuan AD/ART dan PO yang berlaku.

Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen

"Kami percaya KADIN Provinsi Banten memiliki komitmen tinggi untuk menjunjung tinggi integritas dan aturan organisasi," tutupnya, seraya berharap adanya tindak lanjut segera. Red/TK

Tags: #tangerang selatan #hukum #tangsel #banten #kadin

Bagikan berita:

Berita Terkait