Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Nyatakan Sikap Tolak PIK 2, Sekjen Gamata: Laut, Pantai dan Sempadan Pantai adalah Ruang Publik Milik Rakyat

S Samsuddin • 31 Jan 2025 • 0 komentar
Nyatakan Sikap Tolak PIK 2, Sekjen Gamata: Laut, Pantai dan Sempadan Pantai adalah Ruang Publik Milik Rakyat

Putraindonews.com, Kab. Tangerang - Dalam wawancara usai pembacaan Pernyataan Sikap Gabungan Masyarakat Tangerang (Gamata) di Mangrove Pulau Cangkir Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sekjen Gamata Nusantara Thohirudin, SH, ST, MM, CTMP tegas mengatakan bahwa Laut, Pantai dan Sempadan Pantai adalah Ruang Publik Milik Rakyat yang tidak boleh dimiliki oleh seseorang, pihak tertentu atau swasta apalagi disertifikat menjadi SHGB atau SHM. Kamis (30/1).

Thohirudin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gamata Nusantara saat diwawancarai oleh Awak Media menyatakan bahwa dirinya bersama pengurus dan anggota Gamata dan mahasiswa telah membacakan Pernyataan Sikap Gabungan Masyarakat Tangerang.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Ya betul Kami sudah melakukan pembacaan Pernyataan Sikap Gabungan Masyarakat tentang Penolakan PSN PIK 2 yang diketuai oleh Pak Nurdin Baceng, yang isinya : Kami Menyatakan Bahwa: 1. Menolak Pagar Laut 2. Menolak Kavling Laut 3. Menolak Pengurugan Laut 4. Menolak Sertifikat Laut 5. Menolak Pengurugan Kali 6. Menolak PSN PIK 2 7. Menolak PSN Swasta 8. Menolak Swastanisasi Pantai 9. Menolak Swastanisasi Sempadan Pantai 10. Menolak Swastanisasi Laut 11. Tangkap Dalang Pagar Laut 12. Tangkap Dalang Pengurugan Laut 13. Tangkap Dalang Pengurugan Kali 14. Tangkap Dalang Sertifikat Laut Ada 14 poin yang telah telah kami nyatakan," ujarnya.

Lebih lanjut Thohirudin mengatakan bahwa dirinya bersama Pengurus dan Anggota Gamata beserta elemen ormas yang lainnya memiliki hak memberikan sebuah pernyataan sikap terkait adanya ruang publik yang dikusai korporasi.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Laut, Pantai dan Sempadan Pantai adalah Ruang Publik milik Rakyat yang tak boleh dimiliki siapapun kecuali Negara, dikarenakan ini milik rakyat maka siapapun dari manapun selama itu Rakyat NKRI maka berhak atas Wilayah tersebut dan bebas mengakses tanpa hambatan, laut Kronjo boleh dimasuki oleh kapal Nelayan manapun selama Rakyat NKRI, apakah dia dari Manado, dari Makassar, dari Irian Jaya, itu boleh masuk ke Wilayah Laut Kronjo, karena Itu Ruang Publik milik Rakyat, dan bila ada yang menguasai Laut maka siapapun selama Rakyat Indonesia berhak Menolaknya, apalagi kami ini Orang Tangerang berhak memberikan Support dan menuntut agar Milik Rakyat jangan dirampas Korporasi," ujarnya.

Thohirudin saat ditanya wartawan bagaimana terkait respon pemerintah pusat yang telah mengirim menteri ATR BPN Nusron Wahid untuk Investigasi Sertifikat Laut.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Ya Kami sangat mengapresiasi respon positif dari Pemerintah Pusat mengirim Pak Menteri Nusron Wahid ke Kohod untuk Investigasi Sertifikat Laut, ini sebuah tindak lanjut yang bagus ketika ada reaksi Masyarakat Menteri turun langsung mau cek ke lapangan apakah ada penyimpanan, ternyata betul ada penyimpangan Sertifikat Laut," ungkapnya.

Thohirudin juga berharap Pemerintah segera mencopot PSN PIK 2 agar tidak ada lagi penguasaan Ruang Publik oleh Swasta.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Kami berharap PSN PIK 2 segera dicopot dicabut dan tak ada lagi penguasaan Ruang publik baik Laut, Pantai dan Sempadan Pantai oleh Swasta, tak ada lagi Swastanisasi ruang publik, Pak Prabowo Presiden Republik Indonesia harus tegas segera Mencabut PSN PIK 2," pungkasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait