Putraindonews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas melalui pemberian sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Perusahaan ini didenda sebesar Rp875 juta setelah adanya aksi nakal oknum penagih utang yang sempat viral di Semarang, Jawa Tengah.
Semula, kasus ini berawal dari ulah seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) yang dikarenakan putus asa lantaran kesulitan menghubungi nasabah, akhirnya nekat membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineMenurut hasil pemeriksaan khusus, OJK menemukan bukti kuat bahwa Indosaku lalai dalam mengawasi pihak ketiga yang menjalankan fungsi penagihan. Proses penagihan dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik.
“OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan,” tulis OJK, dikutip Sabtu (9/5).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatOJK lalu meminta Indosaku melakukan pembenahan total, mulai dari perbaikan prosedur penagihan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan pengawasan kualitas penagihan, hingga memperkuat pelatihan bagi tenaga penagih. Red/HS