Putraindonews.com, Jakarta - Ombudsman RI melalui anggota Yeka Fatika Hendra menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada pemagaran laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tanggapan dari laporan masyarakat.
"Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil," ujar Yeka dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/12).
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatTerdapat laporan dari masyarakat nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang menghadapi kesulitan akibat pemagaran laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai. Pemagaran ini menghambat aktivitas nelayan dalam mencari nafkah, yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Selain itu, kata dia, tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin menambah beban dengan mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaYeka menyebut sidak yang dilakukan Ombudsman merupakan bentuk nyata keterlibatan lembaga tersebut dalam menangani isu yang berdampak pada masyarakat luas.
Selama peninjauan, Yeka menemukan indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi. "Kami melihat ada kebutuhan untuk mengklarifikasi hal ini dengan pihak-pihak yang terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut," ujar Yeka.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangDia mengatakan langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait pun akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
Yeka juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoIa menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem setempat.
"Kami akan memastikan bahwa ada penanganan yang sesuai agar permasalahan ini tidak semakin meluas," kata dia.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Yeka menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak terganggu.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta"Kami akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Yeka. Red/HS