Putraindonews.com, Jakarta – Kabar gembira datang dari dunia kepenulisan Tanah Air. Pasalnya, pemerintah memangkas tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen.
Keputusan tersebut disepakati melalui Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Menko Perekonomian pada 26 Mei 2026 kemarin yang dipimpin Airlangga Hartarto, dan akan diimplementasikan pada Semester II 2026 untuk seluruh penulis buku ber-ISBN di Indonesia.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPerjuangan pemotongan pajak penulis ini berkat seorang JS Khairen, yang merupakan penulis aktif dalam belasan FGD bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Prof. Haula, pakar pajak UI, hadir sebagai sosok yang juga ikut berperan besar dalam keputusan ini karena argumentasinya dalam meyakinkan para penulis bahwa kebijakan ini akan tembus.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaDengan adanya keringaan pajak bagi royalty penulis ini tentu saja akan membangkitkan animo masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas menulis ke depannya. Red/HS