Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pastikan Bebas Narkoba, Seluruh Hakim PN Serang - PHI - Tipikor Dites Urine

S Samsuddin • 31 May 2022 • 0 komentar
Pastikan Bebas Narkoba, Seluruh Hakim PN Serang - PHI - Tipikor Dites Urine

***

Putraindonews.com - Serang | Pengadilan Negeri Serang/PHI/Tipikor melaksanakan pengecekan dan pengawasan internal terhadap seluruh Hakim dengan menggelar uji tes bebas Narkoba.

Kegiatan uji tes bebas Narkoba dilaksanakan di ruang tamu terbuka Gedung Pengadilan Negeri Serang dengan petugas dari tim Laboratorium Pro Lab Kota Serang, Selasa (31/5/2022).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Pelaksanaan uji tes bebas Narkoba ini dilaksanakan atas dasar adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA Nomor W29.U1/75/SK.KPN/KOT.11.01/5/2022 tertanggal 24 Mei 2022.

Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 bertempat di ruang tamu terbuka Gedung Pengadilan Negeri Serang, Seluruh Hakim baik Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc serta Panitera dan Sekretaris mengikuti kegiatan uji tes bebas Narkoba.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Pelaksanaan uji tes bebas Narkoba ini dilaksanakan atas dasar adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA Nomor W29.U1/75/SK.KPN/KOT.11.01/5/2022 tertanggal 24 Mei 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Serang, Totok Sapto Indrato, SH, MH., mengatakan pelaksanaan kegiatan uji tes bebas Narkoba ini sebagai upaya dari seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Kegiatan uji tes Narkoba ini dilakukan rutin setiap tahun oleh Aparatur Pengadilan Negeri Serang dengan menggunakan dana DIPA Pengadilan Negeri Serang dan bekerja sama dengan Laboratorium Pro Lab Kota Serang yang akan melakukan kegiatan uji tes narkoba tersebut", terangnya kepada tim Humas PN Serang yang diterima Redaksi Selasa, (31/5).

Ketua Pengadilan Negeri Serang juga menyampaikan tujuan dan harapan bahwa kegiatan ini bisa terwujud agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang menjadi orang terpilih yang memberikan sumbangsih tanpa pamrih untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba ditengah masyarakat.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Kegiatan uji tes narkoba kali ini diikuti oleh sebanyak 24 orang pejabat mulai dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, 20 orang para Hakim Karier dan para Hakim Ad Hoc serta pejabat Panitera dan Sekretaris.

Dalam kesempatan uji tes Narkoba kali ini akan juga disampaikan hasil uji tes kepada Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Kegiatan uji tes narkoba ini dilaksanakan dari jam 09.00 Wib sampai dengan jam 10.00 Wib, sehingga tidak mengganggu jalannya jadwal persidangan para Hakim yang sudah ditetapkan untuk hari ini. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait