Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pelaku Penggelapan Kendaraan R4 Disergap Satreskim Polres Serang Banten

S Samsuddin 19 Jun 2020 0 komentar
Pelaku Penggelapan Kendaraan R4 Disergap Satreskim Polres Serang Banten

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG - BANTEN | Seorang pria berinisial T (35) ditangkap Jajaran Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana penggelapan kendaraan R4.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK., membenar perihal penangkapan pelaku penggelapan kendaraan R4 tersebut.

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

"Benar, T kami tangkap terkait penggelapan kendaraan R4 berdasarkan Laporan polisi LP/187/VI/2020, Spkt tgl 14 Juni 2020, Pelapor Hermawan (52 ) warga Kelurahan karang asem, Kecamatan Cibeber kota Cilegon,"kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK.,

AKP Indra melanjutkan,"Pelaku T, warga kelurahan Kaligandu, kota serang, merental mobil dari H (Korban-red) jenis Toyota Avanza A 1765 TO warna Silver selama satu bulan seharga Rp. 8.000.000.- setelah mobil di pegang terlapor mobil langsung di gadaikan kepada orang lain seharga Rp. 30.000.000.- tanpa seijin korban,"tuturnya.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

"Kemudian korban mengetahui bahwa mobil telah di gadaikan kepada orang lain, sehingga perkaranya di laporkan ke Polres Serang Kota,"ujarnya.

Pelaku mengakui melakukan aksi nya beberapakali dengan modus yg sama.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

"Pelaku berikut barang bukti kendaraan R4 sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) unit diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk menyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya. Red/Ben

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Bagikan berita:

Berita Terkait