Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pembebasan Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor Sampai 2026

S Samsuddin 06 Sep 2022 0 komentar
Pembebasan Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor Sampai 2026

***

Putraindonews.com - Jakarta | Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini melalui Program Pembebasan Bersyarat.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, Selasa (6/9).

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

"Betul, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika.

Kendati begitu, Rika mengatakan Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan, dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Ia menerangkan bahwa sesuai aturan sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

"Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," terangnya.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Sebelumnya diberitakan kalau Atut bebas bersyarat pada hari ini setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.

Ia juga menjelaskan Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Red/HS

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor ***

Bagikan berita:

Berita Terkait