Putraindonews.com, Jakarta - Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang akan mengatur konten media sosial.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menuturkan bahwa dewan ini akan berfungsi serupa dengan Dewan Pers.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatMenurutnya, Budi Arie Dewan Media Sosial akan menjadi mediator apabila terjadi sengketa di sosial media.
“Bentuknya independen sama seperti Dewan Pers,” ungkap Budi Arie, akhir pekan lalu.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatBudi menjelaskan rencana pembentukan Dewan Media Sosial ini telah dibahas bersama Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Lanjutnya, pembentukan dewan ini disiapkan karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSehingga, kata dia, Dewan Pers sulit menjangkau sengketa di media sosial. Budi menyebut Dewan Media Sosial ini atas rekomendasi dari UNESCO dan juga dibahas dengan seluruh negara.
Namun Ia mengungkapkan kementerian masih mengkaji konsep Dewan Media Sosial dari negara-negara Eropa.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaPublic Information Officer UNESCO di Indonesia, Aisyah Camila Agusty, belum merespons konfirmasi Tempo terkait Dewan Media Sosial. Red/HS