Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

PEMKOT Bandung Resmi Ajukan Permohonan PSBB

S Samsuddin 15 Apr 2020 0 komentar
PEMKOT Bandung Resmi Ajukan Permohonan PSBB

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG - JABAR | Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan telah melayangkan surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

Oleh karenanya, Oded meminta warga Kota Bandung untuk bersiap menghadapi PSBB yang bakal berlangsung di kawasan Bandung Raya. Ia meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Sebab, disamping kesiapan pemerintah, PSBB juga harus didukung oleh masyarakat agar bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda untuk membahas persiapan-persiapan,” ucap Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Dari hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, Oded menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung.

“Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelas Oded.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Oded menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.

“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuh Oded.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Oded mengungkapkan segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.

“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Yang tidak boleh sudah jelas, kerumunan dan pembatasan beribadah. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” tandasnya. (Red./Iwnaruna)

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Bagikan berita:

Berita Terkait