Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pemprov bersama Kajati Bengkulu Kolaborasi Penanganan Restorative Justice 'Termasuk Program PEN'

S Samsuddin • 05 Apr 2022 • 0 komentar
Pemprov bersama Kajati Bengkulu Kolaborasi Penanganan Restorative Justice 'Termasuk Program PEN'

***

Putraindonews.com - Bengkulu | Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu perkuat program Restorative Justice, seperti penyelesaian kasus mafia tanah pemerintah di wilayah hukum Bengkulu, yang dalam waktu dekat akan diekspos ke masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai menerima kunjungan silaturahmi Kajati Bengkulu Heri Jerman beserta jajaran, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (04/04).

"Kita mendukung program Kejaksaan. Termasuk mensinergikan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebagaimana posisi dan prinsip kejaksaan sebagai fasilitator kemudian supporting agar program PEN itu betul-betul tersalur, tepat sasaran seperti selama ini kita koordinasikan dengan seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) dan Kejaksaan," jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Senada diungkapkan Kajati Bengkulu Heri Jerman. Menurutnya, Restorative Justice menjadi keharusan bagi seluruh Kejati se-Indonesia, sebagai upaya optimalisasi kearifan lokal.

"Tugas saya bagaimana mensinergikan dan berkolaborasi dalam rangka program PEN, khususnya di Provinsi Bengkulu sehingga kondisi perekonomian masyarakat Bengkulu ke depan bisa lebih baik lagi," terangnya.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Diketahui Restorative justice adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, di mana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait