Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

PEMPROV SULTRA Hibahkan Gedung Eks Inspektorat kepada Bawaslu

S Samsuddin 27 Nov 2020 0 komentar
PEMPROV SULTRA Hibahkan Gedung Eks Inspektorat kepada Bawaslu

PUTRAINDONEWS.COM

KENDARI - SULTRA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghibahkan gedung eks inspektorat provinsi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Jumat (27 November 2020).

Seremoni hibah aset milik pemprov itu dilaksanakan dalam bentuk Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah Atas Tanah, Bangunan, dan Saluran Sekunder Milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Provinsi Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Rujab Gubernur.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra turut menyaksikan kegiatan itu bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Sultra yang dipimpin ketuanya, Hamiruddin Udu.

Menurut Sekretaris Bawaslu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro, Sultra merupakan provinsi ketiga di Indonesia yang melakukan hibah aset gedung dan tanah kepada Bawaslu.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sultra atas hibah untuk Bawaslu. Kami berharap, hal ini bisa diikuti oleh bupati/walikota di Sulawesi Tenggara,” jelas Gunawan dalam sambutannya.

Sementara itu, Gubernur mengungkapkan bahwa pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga/institusi penyelenggara negara di daerah ini agar lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah,” jelas Gubernur.

Gubernur menegaskan, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Dikatakannya, proses itu mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima barang dari pemberi hibah ke penerima hibah. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Adapun regulasi yang mengatur pemberian hibah daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Red/Umar Dhany - Sultra

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Bagikan berita:

Berita Terkait