Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Penegakan Hukum, Kapuspenkum ; Kejagung Terima SPDP Baru Atas HS Direktur PT. Indosurya Inti Finance

S Samsuddin 12 Jul 2022 0 komentar
Penegakan Hukum, Kapuspenkum ; Kejagung Terima SPDP Baru Atas HS Direktur PT. Indosurya Inti Finance
***

Putraindonews.com - Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor : B/157Penegakan Hukum, Penuntut Umum Terima SPDP Baru Atas HS Direktur PT. Indosurya Inti Finance/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama HS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa 12/7/22.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Untuk itu dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari SPDP dimaksud dan sambil menunggu berkas perkara tersebut, akan dilakukan koordinasi secara intensif dalam rangka penyelesaian perkara dimaksud;

2. Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar. Apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat;

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

3. Kami berkomitmen bersama Penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum;

4. Status ALVIN LIM sebagai Terdakwa yang sudah dituntut selama 6 (enam) tahun adalah kasus pemalsuan, sehingga tidak ada kaitanya dengan kasus Indosurya.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Dalam kapasitasnya sebagai pengacara atau pelapor, pihak yang bersangkutan justru telah menghalangi proses penegakan hukum dengan mengatasnamakan korban Indosurya;

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dijadikan bahan masukan kepada masyarakat. Red/Ben

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik ***

Bagikan berita:

Berita Terkait