Putraindonews.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan meminta agar pemerintah memperjelas kepastian kapan ibu kota negara pindah dari DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu lantaran hingga kini belum ada penandatanganan terkait keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat“Kapan Keppresnya diteken? Itu simpang siur, katanya Juli, ada yang bilang Agustus. Kemudian ada lagi yang bilang bukan Presiden Jokowi yang meneken, tetapi nanti Presiden Prabowo yang meneken. Jadi, saya kira ini penting di-clear-kan (dijelaskan) soal kapan pindahnya itu,” katanya dalam webinar yang disaksikan di Jakarta, Jumat (21/6).
Oleh sebab itu, ia menyebut bila keppres yang mengatur hal tersebut belum tersedia, maka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berlaku.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatSementara itu, kata dia, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku.
“Sayang-sayang sudah dibikin kayak gini, terus kemudian belum juga dijalankan. Nah, saya khawatir kalau menunggu Presiden terpilih Prabowo yang meneken, jangan-jangan Prabowo menunda dulu karena dia mau konsolidasi,” ujarnya. Red/HS
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan