Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Penyedia Internet Diminta Tingkatkan Regulasi Kepatuhan Ruang Digital

S Samsuddin • 24 Aug 2023 • 0 komentar
Penyedia Internet Diminta Tingkatkan Regulasi Kepatuhan Ruang Digital

Putraindonews.com - Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak para Internet Service Provider (ISP) untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi dalam pemanfaatan frekuensi serta ikut berkomitmen untuk memberantas judi online di ruang digital Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) bertajuk "Untuk Telekomunikasi Nyaman Gunakan Frekuensi yang Aman" yang digelar secara hibrid, Rabu (23/8).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Hadirnya diskusi ini ialah wujud dan andil pemerintah dan operator telekomunikasi dalam menyukseskan arahan Menteri yaitu memerangi judi online dan menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib. Harapannya semua pihak yang terlibat ikut menciptakan ketertiban penyelenggaraan telekomunikasi dan ikut membangun bangsa," kata Wayan.

Adapun terkait dengan pemberantasan judi online, Pemerintah mengajak para penyedia jasa internet untuk tidak memberikan ruang dan akses layanannya sebagai media promosi kegiatan bersifat melanggar hukum itu.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Sementara itu untuk kepatuhan terhadap regulasi, Kemenkominfo mengajak agar para ISP bisa lebih kooperatif dalam menggunakan izin frekuensi-nya sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Menurut Wayan para ISP saat ini banyak yang menggunakan frekuensi di antara 2.4 MHz dan 5.8 MHz untuk menghadirkan konektivitas digital kepada pelanggannya.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Pemanfaatan frekuensi itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2 tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait