Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

PERAN POLRI dan TNI Implementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

S Samsuddin 13 Aug 2020 0 komentar
PERAN POLRI dan TNI Implementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Penularan virus SARS-CoV-2 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran COVID-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan COVID-19.

Dalam konteks tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Awi Setiyono menyampaikan hal tersebut di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (13/8).

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

Ia menyampaikan bahwa dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri.

“Pertama, Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujar Awi.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Kedua, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli.

“Lalu yang ketiga, Polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” lanjut Awi.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Kemudian yang keempat adalah efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Awi juga mengatakan bahwa Polri telah melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan membuat program Kampung Tangguh di berbagai daerah. Dalam program Kampung Tangguh, masyarakat diminta memindai, menganalisis, serta mengambil tindakan pemecahan masalah yang sedang terjadi.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

“Di situ nanti ada tim medisnya sendiri, penguatan terkait dengan ketahanan pangan, bahkan sampai ada tim pemulasaraan, tim edukasi terkait dengan 3M,” imbuhnya.

Langkah 3M merupakan protokol kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah, sebagai penyingkatan dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Mengenai penegakkan hukum yang sifatnya denda, Awi mengatakan bahwa hal tersebut adalah pilihan terakhir. Penegakkan hukum pun dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemda masing-masing. Selagi masih dapat dilakukan pembinaan dalam upaya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Polri akan mengedepankan hal tersebut.

Lebih lanjut, Awi mengajak masyarakat untuk disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap pandemi COVID-19 ini sebagai konspirasi belaka.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Pada kesempatan yang sama, Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan COVID-19, Aloysius Agung menjabarkan kegiatan yang sudah dilakukan oleh TNI sebelum COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi. Kegiatan tersebut di antaranya adalah penjemputan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Wuhan, Cina dan penyiapan kegiatan karantina di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

”Setelah Presiden Joko Widodo menyatakan COVID-19 sebagai sebuah pandemi, dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mana TNI juga termasuk di dalamnya,” ungkap Aloysius.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

Selanjutnya, mengenai peran TNI terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, Aloysius mengatakan bahwa TNI mendukung dengan bersinergi dengan Polri seperti yang sudah disampaikan oleh Awi Setiyono.

“Dalam hal ini TNI tidak melibatkan unsur-unsur yang (menyangkut kegiatan) bertempur. Jangan bayangkan bahwa begitu TNI turun, maka yang diturunkan Alutsistanya, sama sekali tidak. Kita bicara tentang protokol kesehatan,” imbuh Aloysius.

Baca JugaPurbaya Sempat Terlibat Ketegangan dengan Danantara Sebelum Dicopot

Kemudian Aloysius menegaskan bahwa peran personel TNI yang dilibatkan dalam pendisiplinan protokol kesehatan disesuaikan dengan rancangan operasi yang dibuat oleh Pemda masing-masing, contoh di Madiun terbentuk Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Agar Warga Sehat (Pendekar Waras) yang mana melibatkan TNI.

“Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat desa, Panglima TNI telah mengarahkan tugas tersebut kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal ini dilakukan guna membuat masyarakat terbiasa dengan pematuhan protokol kesehatan,” ujar Aloysius.

Baca JugaPurbaya Kaget, Dicopot di Tengah Rapat DPD RI

Selanjutnya, Aloysius mengatakan bahwa Ia sangat mendukung sanksi sosial yang diberlakukan oleh Pemda dalam penegakkan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Kadang-kadang sanksi sosial yang diberlakukan oleh Pemda itu malah lebih disegani dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat,” ucapnya.

Baca JugaBreaking News! Menkeu Purbaya Resmi Digantikan Suahasil Nazara

Menutup perbincangan, Aloy mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan 3M, dengan menggunakan bahasa daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Poro sedoyo, babaturan, tong hilap nya, ojo lali 3M. Cuci tangan, pasang masker, jaga jarak. Matur suwun,” tuturnya. RED/BEN

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

Bagikan berita:

Berita Terkait