Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perkara TPPU BTS 4G, Direktur Keuangan Huawei dan 2 Orang Lainnya Diperiksa Kejaksaan Agung

S Samsuddin • 28 Dec 2022 • 0 komentar
Perkara TPPU BTS 4G, Direktur Keuangan Huawei dan 2 Orang Lainnya Diperiksa Kejaksaan Agung

***

Putraindonews.com - Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Demikian disampaikan kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu 28/12.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Adapun para saksi yang diperiksa yaitu:

1. T selaku Direktur Utama PT Alpha Pillar Pelangi

2. SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

3. MA selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment

Ketut menuturkan bahwa ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Selanjutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M tutup Ketut. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***

Bagikan berita:

Berita Terkait