Putraindonews.com, Jakarta – Di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa implementasi aturan turunan dari PP Tunas harus segera dijalankan tanpa kompromi. Regulasi ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan anak di era teknologi yang semakin kompleks.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tidak bisa ditunda. Aturan ini merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang sebelumnya telah diatur dalam PP Tunas.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia“PP Tunas itu mendesak diberlakukan. Namun, regulasi ini belum cukup kalau pengawasan, audit kepatuhan, dan penegakan sanksinya tidak berjalan tegas di lapangan,” kata Amelia dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat karena mencakup sejumlah aspek krusial, mulai dari verifikasi usia pengguna, klasifikasi profil risiko, hingga pembatasan akses akun anak berdasarkan kelompok umur. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan dan penegakan aturan.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatPolitikus Partai NasDem itu mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, penerapan PP Tunas berpotensi tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak dan remaja secara optimal.
“Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, kebijakan ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” ujarnya.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan NasionalAmelia menilai kehadiran PP Tunas merupakan momentum penting bagi negara untuk tidak lagi membiarkan anak-anak mengakses ruang digital berisiko tinggi tanpa perlindungan memadai. Ia menegaskan bahwa regulasi ini harus dipahami sebagai langkah awal dalam penataan ekosistem digital yang lebih aman.
“Ini bukan garis akhir, melainkan titik awal penataan perlindungan anak di ruang digital,” kata dia.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalTerkait batas usia minimum 16 tahun, Amelia menilai ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian, bukan sekadar angka administratif. Ia menjelaskan bahwa layanan jejaring sosial dalam regulasi ini dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.
“Ini untuk melindungi anak dari interaksi berisiko, paparan konten berbahaya, ancaman terhadap data pribadi, hingga potensi adiksi digital,” ujarnya.
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan ManusiaIa juga menyoroti kesiapan pemerintah dan platform digital yang dinilai belum merata. Sejumlah platform, seperti X (Twitter), disebut telah mulai menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, pemerintah masih menunggu langkah konkret dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. “Artinya, implementasi ini masih menjadi ujian kepatuhan,” kata Amelia.
Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan NegaraLebih jauh, DPR mendorong agar kebijakan ini dilengkapi dengan pengawasan berbasis audit kepatuhan yang transparan dan dapat diuji publik. Menurut Amelia, peran parlemen penting untuk memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai dokumen regulasi semata.
“PP Tunas harus benar-benar menjadi sistem perlindungan anak yang berjalan efektif,” ujarnya. Red/ES
Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di Bekasi