JAKARTA | Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -red) berharap koordinasi dan supervisi antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat
Sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak korupsi diharapkan semakin kuat dengan adanya perpres tersebut. Ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri rabu, 28/10/20
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatAli menuturkan, KPK juga menyambut baik terbitnya perpres tersebut karena kegiatan supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," ujar Ali.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanKetentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut. Red/Ben
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla