***
Putraindonews.com - Serang | Upah Minimum Kota/Kabupaten berdasarkan hasil rekomendasi Bupati dan Walikota Se-Provinsi Banten ditolak unsur pengusaha (Apindo -red), hal tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi, Senin 5/12.
Apindo menuturkan bahwasanya saat ini induk organisasinya sedang melakukan upaya hukum melalui judicial review di Mahkamag Agung, untuk itu secara tegas apindo menyatakan empat point terkait UMK 2023, sebagai berikut ;
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlinePertama, merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk tetap menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2023 di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten;
kedua, menolak seluruh Upah Minimum Tahun 2023 di Provinsi Banten yang ditetapkan berdasarkan Pemenaker 18/2022 sebagaimana Judicial Review yang sedang dilakukan oleh DPN APiNDO (Apindo tingkat pusat) ke Mahkamah Agung
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKetiga, selama proses hukum sebagaimana point 2 diatas berlangsung maka kami kami akan memberlakukan upah minimum seprovinsi banten berdasarkan Pp36/2021
Keempat, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum maka dapat melakukan bipartit. Red/HS
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat ***