Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Plt Gubri Memandang Perlu Ditetapkannya Perda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau

S Samsuddin • 22 Nov 2023 • 0 komentar
Plt Gubri Memandang Perlu Ditetapkannya Perda Pengelolaan Sungai Provinsi Riau

Putraindonews.com - Pekanbaru | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memandang perlu untuk membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sungai di Riau. Perda tersebut berdasarkan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.

Demikian disampaikan, Plt Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution saat rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, terkait penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Pemprov Riau memandang perda tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Bertujuan untuk keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang supaya lebih baik.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dalam urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Kemudian, Undang-undang tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai untuk menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan tata pengaturan air nasional yang didasarkan atas wilayah sungai, dan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air nasional yang baik pada setiap wilayah sungai," kata Plt Gubri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/11/23).

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Dijelaskan Edy Nasution, tujuan yang lain adalah guna menunjukkan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di segala bidang kehidupan.

Berdasarkan peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai, maka Provinsi Riau memiliki kewenangan pengelolaan wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Adapun sungai tersebut yaitu, sungai Reteh yang melintas di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, wilayah sungai Kabupaten Bengkalis, Meranti, yang berada di pulau Rupat serta pulau-pulau pada Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Penerapan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai sampai saat ini cenderung masih terfragmentasi atau terkotak-kotak. Hal ini mengakibatkan berbagai kebijakan dan program sektor-sektor yang terkait dengan persoalan sumber daya air menjadi sulit bersinergi. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu pengelolaan sumber daya air terpadu berbasis wilayah sungai," ujarnya.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Selain itu, kata Edy Nasution, diperlukan keterpaduan antarsektor dalam pembuatan kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, keterpaduan semua pihak yang terkait dengan perencanaan dan pengambilan keputusan dan keterpaduan antardaerah baik secara horizontal maupun vertikal.

"Dengan demikian, pemerintah provinsi dipandang perlu memiliki strategi untuk meningkatkan pengelolaan sungai dalam aspek konservasi, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi berbasis wilayah sungai," tandasnya. (adv)

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

Bagikan berita:

Berita Terkait