Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polemik Paspor Inggris Anak Influencer Dwi Sasetyaningtyas, DPR Minta Klarifikasi dan Penegasan Status Kewarganegaraan

S Samsuddin • 24 Feb 2026 • 0 komentar
Polemik Paspor Inggris Anak Influencer Dwi Sasetyaningtyas, DPR Minta Klarifikasi dan Penegasan Status Kewarganegaraan

Putraindonews.com, Jakarta - Polemik kewarganegaraan kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan influencer Dwi Sasetyaningtyas terkait kebanggaannya memiliki paspor Inggris untuk sang anak viral di media sosial. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta klarifikasi terbuka guna mencegah munculnya persepsi negatif terhadap bangsa dan status kewarganegaraan Indonesia.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (24/2/2026), Yanuar menilai pernyataan tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk ketidakbanggaan terhadap status Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Ia menekankan bahwa isu kewarganegaraan bukan sekadar pilihan administratif, melainkan menyangkut identitas, hak, dan kewajiban konstitusional.

“Menjadi warga negara memang merupakan hak asasi setiap orang. Namun, status kewarganegaraan juga memiliki konsekuensi hak dan kewajiban yang harus dipahami,” ujar Yanuar.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Politikus Fraksi PKS itu meminta Dwi Sasetyaningtyas menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait sikap dan status kewarganegaraannya agar polemik tidak berkembang liar di ruang publik. Ia juga mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memastikan aspek administratif dan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Yanuar, apabila seseorang memilih untuk tidak lagi menjadi WNI, maka keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang harus ditempuh melalui mekanisme hukum resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

“Jika memang tidak ingin lagi menjadi warga negara Indonesia, silakan memilih kewarganegaraan lain sesuai ketentuan. Namun, jika masih ingin menjadi WNI, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan pernyataan resmi kepada Kementerian Hukum,” tegasnya.

Yanuar menambahkan, tren global saat ini justru menunjukkan meningkatnya minat warga negara asing untuk menjadi WNI, termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran dari negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Ia mengaku pernah membantu advokasi seorang anak berkewarganegaraan Inggris yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Ia mengajak masyarakat tetap bangga menjadi bagian dari Indonesia, yang dinilainya sebagai negara besar dengan potensi ekonomi, budaya, dan geopolitik yang diperhitungkan dunia. Dalam konteks itu, ia menyoroti peran diaspora Indonesia yang seharusnya memperkuat citra bangsa melalui kontribusi positif.

“Diaspora bukan berarti menjauh dari Indonesia. Justru harus memberikan kontribusi dan membawa manfaat bagi kemajuan bangsa,” katanya.

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

Yanuar berharap klarifikasi segera disampaikan agar polemik tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan sesuai kerangka hukum yang berlaku. Red/ES

Tags: #Indonesia #viral #amerika serikat #hukum #perundang-undangan

Bagikan berita:

Berita Terkait