Putraindonews.com, Jakarta – Kepolisian Inggris menangkap adik Raja Charles III, Pangeran Andrew pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Andrew, ditangkap di kediamannya di area Norfolk, Inggris bagian timur.
Dalam pernyatannya, Kepolisian Inggris seperti dilansir BBC dan AFP, Kamis (19/2/2026), mengatakan bahwa penangkapan Andrew Mountbatten-Windsor terkait pelanggaran dalam jabatan publik ketika dia menjabat sebagai utusan perdagangan Inggris.
Baca JugaInggris dalam Siaga Perang, Sebut Waktu Tinggal 1.000 Hari Lagi"Sebagai bagian dari penyelidikan, hari ini (19/2/2026) kami telah menangkap seorang pria berusia 60-an tahun dari Norfolk atas dugaan pelanggaran dalam jabatan publik," demikian menurut pernyataan Kepolisian Thames Valley, tanpa menyebutkan nama tersangka yang ditangkap.
"Pria tersebut berada dalam penahanan kepolisian saat ini," ungkap Kepolisian Thames Valley dalam pernyataannya.
Baca JugaLula da Silva Kembali Terpilih Jadi Presiden Brasil"Kami tidak akan menyebutkan nama pria yang ditangkap, sesuai dengan pedoman nasional," sambung pernyataan kepolisian itu. Red/HS