Putraindonews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menduga ada peran pejabat di balik puluhan orang yang terjaring kasus penyebaran konten provokasi hingga berita bohong (hoax) di media sosial (medsos).
Polisi menduga ada pejabat yang menggunakan uang negara untuk menyebarkan konten hoax itu.
Baca JugaKader NU Gelar Aksi Desak Dugaan Politik Uang di Muktamar Diusut"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa, konten berisi perbuatan pidana," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada awak media, Jumat (7/8).
Lanjut Iman, pejabat negara yang melakukan praktik itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Baca JugaBupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBGIa menikai penyebaran konten hoax dan provokatif bisa menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Red/HS