Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polisi Resmi Larang Seluruh Personelnya Lakukan Live Streaming saat Tugas

S Samsuddin • 05 May 2026 • 0 komentar
Polisi Resmi Larang Seluruh Personelnya Lakukan Live Streaming saat Tugas

Putraindonews.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh personelnya melakukan live streaming saat sedang bertugas. Aturan ini diterapkan untuk menjaga profesionalisme, keamanan, serta kerahasiaan operasi di lapangan.

Dalam surat edaran internal, Polri menegaskan bahwa anggota dilarang melakukan siaran langsung melalui platform apa pun, termasuk TikTok, Instagram, dan Facebook, ketika sedang menjalankan tugas.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Kebijakan ini muncul setelah maraknya konten live streaming anggota polisi yang dinilai berpotensi mengganggu fokus kerja dan membahayakan keamanan operasi.

Alasan Larangan Live Streaming Diberlakukan

Polri menyebutkan beberapa alasan utama diberlakukannya larangan ini, antara lain:

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla
  • Menjaga kerahasiaan operasi agar tidak bocor ke publik.
  • Mencegah gangguan fokus anggota saat bertugas.
  • Menghindari penyalahgunaan konten yang dapat merugikan institusi.
  • Menjaga profesionalisme dan citra kepolisian.

Kasus Viral yang Jadi Sorotan

Sebelumnya, publik sempat menyoroti beberapa kasus anggota polisi yang melakukan live streaming saat bertugas, termasuk insiden polisi berpangkat AKBP yang viral karena merokok sambil menyetir .Konten-konten tersebut dinilai tidak mencerminkan etika profesi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Sanksi Tegas bagi Anggota yang Melanggar

Polri menegaskan bahwa anggota yang tetap melakukan live streaming saat bertugas akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga tindakan disiplin lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Tujuan Kebijakan: Profesionalisme dan Keamanan

Larangan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme anggota Polri serta memastikan setiap operasi berjalan aman tanpa gangguan dari aktivitas pribadi.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan integritas lembaga publik, sebagaimana terlihat dalam berbagai kebijakan lain seperti penekanan profesionalisme oleh Kompolnas.Red/HS

Tags: #aturan 2026 #live streaming polisi #tiktok polisi #regulasi polri #keamanan operasi #etika tugas #kebijakan polri #disiplin anggota #aturan polisi #larangan live streaming #polisi indonesia #berita hukum #nusantara #polri #profesionalisme polisi

Bagikan berita:

Berita Terkait