Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polisi Ringkus Dua Pelaku Perbuatan Bejat

S Samsuddin 20 Apr 2020 0 komentar
Polisi Ringkus Dua Pelaku Perbuatan Bejat
PUTRAINDONEWS.COM

KOTA SERANG - BANTEN | Dua orang pria asal Kota Serang YJ (48) dan G (18) diamankan polisi. Pasalnya kedua orang tersebut melakukan pencabulan terhadap bocah SMP (15), Kota Serang, Senin (20/4).

Kapolres Serang Kota Polda Banten, AKBP Edhi Cahyono, S.I.K mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku hari Minggu (19/4). Kata dia, kedua pelaku melakukan perbuatan bejatnya secara bergantian.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

"Kedua pelaku sudah kita amankan, " Katanya.

Lanjutnya, kejadian bejat yang dilakukan kedua pelaku (8/4) di Rel Kereta, Kampung Karang Jaya. Ia juga mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban hendak pulang kerumahnya dipanggil oleh pelaku G (18) dan mengajaknya ke rel Kereta api yang berada di kampung Karang Jaya.

Lanjutnya, saat di rel keret api sudah ada pelaku YJ (48) yang sudah menunggu dan menyurunnya untuk membungkuk serta memegangi tiang. Pelaku G (18) langsung menurunkan celana korban. Sementara itu, pelaku YJ (48) memegang tangan korban, pelaku G (18) langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

"Perbuatan tersebut dilakukan bergilir hingga ada warga yang lewat melemparkan sesuatu hingga menghentikan perbuatan kedua pelaku terhadap korban, dan korban pun langsung pulang ke rumahnya, " Katanya.

kedua pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pungkasnya. Red/Ben

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Bagikan berita:

Berita Terkait