PUTRAINDONEWS.COM
SERANG - BANTEN | Dilakukan penangkapan terduga S (41) warga kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang. Oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Rabu, (22/7/2020) pukul 11.30 WIB.
"Tersangka S merupakan warga kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineLebih lanjut, AKP Wahyu mengatakan "Pelaku berhasil di tangkap di rumah tinggalnya di kawasan Lontar Baru.
"sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 19,05 gram yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam dapur rumah tinggal tersangka."ujarnya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKapolres Serang Kota juga menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti.2 (Dua) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1(satu) buah Handphone android merk Oppo warna gold, 1 (satu) buah handphone android merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah lakban warna pink, 1 (satu) buah dauble tip, 1 (satu) buah kotak bekas catton butt, 3 (tiga) bungkus pelastik klip bening, Potongan sedotan dan Struk pembayaran atas nama NI.
"Menurut tersangka S, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara U yang saat ini dalam pengejaran petugas,"jelasnya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota," imbuhnya.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya. Red/Ben
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan