Putraindonews.com, Jakarta – Iniovasi layanan masyarakat terus dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Terbaru mereka meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan bahwa peluncuran dua aplikasi digital itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMenurutnya, aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien.
"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/11).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaLanjutnya, dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mengantre di Satpas.
Wibowo menambahkan bahwa proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran dilakukan secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSementara melalui Signal, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara daring.
Ia mengatakan, aplikasi ini telah terhubung dengan sistem milik Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo"Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," tandasnya. Red/HS