Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Prabowo Teken Kepres, Gibran Rakabuming Jadi Plt Presiden RI Selama 16 Hari

S Samsuddin • 10 Nov 2024 • 0 komentar
Prabowo Teken Kepres, Gibran Rakabuming Jadi Plt Presiden RI Selama 16 Hari

Putraindonews.com, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama 16 hari.

Penugasan itu berlaku sejak Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024. Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut yang dikutip pada Sabtu (9/11).

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden. Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.

Tugas-tugas presiden akan dikembalikan kepada Prabowo saat ia tiba di Indonesia. Sementara Gibran berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt. presiden.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," bunyi Keppres tersebut. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait