Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kembali meluncurkan program pemutihan pajak.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatMelalui program tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan dalam periode yang telah ditentukan melalui berbagai keringanan berupa pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatDijelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu lagi menanggung bunga keterlambatan saat melakukan pembayaran pajak yang masih terutang selama periode program berlangsung.
Dalam keputusan yang diterbitkan Bapenda Jakarta, pembebasan diberikan untuk sanksi administratif yang berkaitan dengan dua jenis pajak daerah, yaitu: Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla