Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Purbaya Beberkan Tujuan Pemberlakuan Aturan Restitusi

S Samsuddin • 05 May 2026 • 0 komentar
Purbaya Beberkan Tujuan Pemberlakuan Aturan Restitusi

Putraindonews.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemberlakuan regulasi terbaru tentang restitusi atau mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tak lain untuk membuat proses menjadi lebih tertib.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, di mana pemerintah menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi syarat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” ungkap Purbaya kepada awak meda di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (4/5).

Menurutnya, proses restitusi saat ini sedang diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencakup periode 2016 hingga 2025.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” paparnya. Red/HS

Tags: #purbaya #aturan restitusi

Bagikan berita:

Berita Terkait