Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Putusan Mahkamah Konstitusi, Eks Napi Dilarang Nyaleg 'Tunggu 5 Tahun Sejak Bebas'

S Samsuddin • 01 Dec 2022 • 0 komentar
Putusan Mahkamah Konstitusi, Eks Napi Dilarang Nyaleg 'Tunggu 5 Tahun Sejak Bebas'

***

Putraindonews.com - Jakarta | Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia sekaligus menjadi kabar buruk bagi para mantan narapidana (napi) menjelang Pemilu 2024.

Pasalnya, Mahkamah Konsitusi (MK RI) baru saja memutuskan terkait eks napi dilarang nyaleg atau sekurang-kurangnya menunggu sampai lima tahun terhitung saat yang bersangkutan bebas dari masa kurungan atau penahanan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Mengenai hal itu, Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) pun akhirnya memberikan tanggapan. Dalam pernyataannya Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan menyebut pihaknya akan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu.

"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," ucapnya, Rabu (30/11).

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menambahkan syarat eks napi yang mau maju caleg harus menunggu 5 tahun setelah menjalani masa pokok pidana, termasuk bagi napi eks korupsi.

"Yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD," ungkap Hasyim.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Dalam putusannya, MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis putusan MK dikutip, Rabu (30/11).

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Putusan itu dibacakan setelah rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra pada Selasa (8/11). Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait