Putraindonews.com, Jakarta – Di tengah maraknya aksi unjuk rasa belakangan ini, muncul salah satu isu yang cukup menyita perhatian masyarakat, khususnya kaum perempuan, yakni masalah pajak pembalut.
Di platfor media sosial X, muncul unggahan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut yang kini ramai diperbincangkan.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaPerbincangan tersebut memantik pertanyaan mengenai status pajak produk sanitasi menstruasi yang menjadi kebutuhan rutin perempuan.
Menanggapi narasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menerangkan bahwa untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12% diterapkan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
“Dengan demikian, beban PPN efektif terhadap pembalut tetap setara dengan 11%,” kata Inge, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/10). Red/HS
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo