***
Putraindonews.com - Bengkulu | Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi atas diresmikannya rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan rumah RJ Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, secara langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, yang dipusatkan di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jum'at (20/05).
"Pengakuan dan rasa adil merupakan salah satu kebutuhan tertinggi setiap individu. Mari kita gunakan secara optimal untuk menyelesaikan kasus hukum ringan masyarakat dengan restorative justice," ungkap Gubernur Rohidin usai hadir dan menyaksikan peresmian Berendo RJ Kejati tersebut.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineSelain itu, Gubernur Rohidin menerangkan, didirikannya rumah RJ Kejati Bengkulu di kawasan objek wisata kawasan Pasir Putih Pantai Panjang ini bukan tanpa alasan namun memang banyak masukan dan pertimbangan dari banyak pihak dan bukan hanya bangunan fisik yang ditonjolkan.
Salah satunya lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini adalah sebagai bentuk menunjukkan fungsi edukasi kepada masyarakat terkait hukum. Selain itu, di dalamya nanti akan dilakukan pengambilan keputusan bersifat ringan dengan penuh permusyawaratan.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat"Sehingga masyarakat akan semakin mudah mengakses dan secara tidak langsung ini menjadi bagian dari media Kejaksaan Agung untuk mempromosikan program strategis sekaligus fungsi operasional lapangan karena ada di kawasan wisata seperti ini," jelas Gubernur Rohidin.
Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan RJ Kejati dan Kejari digunakan untuk tempat berdamai. Di mana RJ merupakan salah satu solusi menyelesaikan tindak pidana tanpa harus melewati penegakan hukum di pengadilan.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatSesuai dengan namanya, keadilan yang restorative adalah mengembalikan keadaan seperti semula sebelum munculnya tindak pidana.
"Di luar itu semua juga boleh dipakai untuk sosialisasi hukum dan edukasi hukum bagi anak-anak, nanti bisa disiapkan yang piket. Di Kejati Bengkulu sudah 28 dilakukan RJ bagi masyarakat dengan kasus ringan yang mencari keadilan sehingga bisa terbantu secara hukum," terangnya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSementara itu dikatakan Kajati Bengkulu Heri Jerman, keberadaan Rumah RJ ini sangat strategis dalam rangka pelayanan, konsultasi dan sosialisasi tentang keadilan restorative bagi masyarakat, sekaligus sebagai tempat berdamai antara korban dan pelaku.
"Kesebelas Rumah RJ yang dibangun atas kerjasama antara Gubernur Bengkulu dengan Kajati Bengkulu serta antara bupati dan walikota se-Bengkulu dengan Kejari se-Bengkulu. Terima kasih Pak Gubernur atas support dan dukungannya," ujar Heri Jerman. Red/Ben
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***