***
Putraindonews.com - Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya.
Menko menekankan bahwa kedua tersangka dilepas karena memang masa penahanannya sudah habis, namun ini memberikan cukup waktu bagi Penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa alat bukti perkara ini sudah cukup untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineMenko Mahfud MD sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, PPATK, dan Menkop UKM.
“Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang belum pernah terjadi, dan Kasus ini tidak akan pernah dihentikan, tapi akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan, dan Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar,” ujar Menko.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatTerhadap kasus ini, Mahfud juaga mengatakan bahwa PPATK sudah lama menjejak kasus ini, sehingga penegakan kasus hukum ini harus terus jalan. Red/Ben
***