Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Revisi UU Anti Monopoli Menguat, DPR Usul Denda Persentase Omzet agar Efek Jera Nyata

S Samsuddin • 03 Feb 2026 • 0 komentar
Revisi UU Anti Monopoli Menguat, DPR Usul Denda Persentase Omzet agar Efek Jera Nyata

Putraindonews.com, Jakarta - Hampir tiga dekade sejak disahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai semakin tertinggal oleh laju perubahan dunia usaha. Dominasi korporasi besar, ekspansi waralaba lintas daerah, hingga praktik penguasaan pasar dari hulu ke hilir mendorong parlemen membuka kembali wacana revisi aturan yang menjadi fondasi persaingan usaha nasional itu.

Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026) mengusulkan perubahan mendasar dalam skema sanksi terhadap pelaku praktik monopoli, yakni mengalihkan denda dari nominal tetap menjadi persentase dari total omzet perusahaan.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Menurutnya, pendekatan ini lebih relevan untuk menekan korporasi berskala besar yang selama ini kerap menganggap sanksi sebagai biaya bisnis semata. Ia menilai, denda nominal yang berlaku saat ini tidak sebanding dengan skala usaha perusahaan yang omzetnya mencapai triliunan rupiah.

"Akibatnya, sanksi kehilangan daya cegah dan tidak menimbulkan efek jera yang nyata. Kalau dendanya kecil, mereka bayar saja. Besok melanggar lagi,” kata Gde Sumarjaya.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Selain soal sanksi, politikus Partai Golkar itu juga menyoroti aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia mendorong agar status penyidik KPPU diperkuat dengan menjadikannya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Gde Sumarjaya, ketidakpastian masa kerja penyidik berpotensi memengaruhi independensi dan integritas penegakan hukum persaingan usaha.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

“Saya setuju itu dituangkan secara tegas dalam undang-undang yang baru,” ujarnya.

Gde Sumarjaya juga menyinggung maraknya penguasaan pasar secara terintegrasi—dari hulu hingga hilir—oleh waralaba besar yang dinilai mematikan ruang tumbuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa dampak nyata di lapangan.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

“Undang-undang kita sebenarnya banyak. Masalahnya, penindakan dan sanksinya sering tidak jalan, atau hanya setengah-setengah,” pungkas legislator asal Bali tersebut. Red/HS

Tags: #bisnis #hukum #umkm #pppk #legislator

Bagikan berita:

Berita Terkait