Putraindonews.com, Batam - Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng., menegaskan bahwa pengawasan lingkungan hidup di Kota Batam membutuhkan data yang terpadu antarinstansi, bukan sekadar koordinasi formal. Hal ini disampaikannya usai pertemuan bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kamis (29/10/2026), yang membahas mutu air waduk dan tata kelola daerah tangkapan air.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari penyerapan aspirasi daerah atas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca JugaDPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan, dan Dialog PublikInformasi mengenai kawasan hutan, daerah tangkapan air (DTA) Waduk Duriangkang, dan alokasi lahan masih tersebar di direktorat-direktorat yang terpisah dan belum menjadi satu kesatuan.
“Pengawasan yang baik dimulai dari data yang bisa dibaca bersama. Kami mendorong data kawasan hutan, daerah tangkapan air, alokasi lahan, dan kualitas air disatukan dalam satu peta, sehingga bisa diperiksa siapa pun,” ujar Ria seusai pertemuan.
Baca JugaBakohumas DPD RI Perkuat Sinergi Publikasi, Dorong Potensi dan Inovasi Putra-Putri Terbaik DaerahIa juga menyoroti pentingnya keterbukaan publik terhadap aduan lingkungan dan kondisi waduk.
“Kami juga meminta satu dasbor terbuka yang menampilkan status setiap aduan, dari laporan sampai hasil verifikasi. Dan kelas mutu air tiap waduk, termasuk Tembesi, perlu diumumkan setiap enam bulan. Selama data masih terpisah, yang kita periksa hanya dokumen, bukan kondisi lingkungan,” tegasnya.
Baca JugaSenator Azhari Cage Bawa Persoalan Bendera Bulan Bintang dalam Paripurna DPD RIBP Batam mengakui bahwa penyatuan basis data tersebut memerlukan koordinasi dan integrasi antarunit kerja. Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum menyampaikan data konkret mengenai luas lahan yang dialokasikan dan dibangun dalam lima tahun terakhir.
Transparansi tren Indeks Kualitas Air (IKA) Batam juga menjadi sorotan. DLH Kota Batam mencatat IKA sebesar 55,28 pada 2022, 52,00 pada 2023, 50,00 pada 2024, dan naik menjadi 61,2 pada 2025. Lembar perhitungan resmi untuk periode 2022–2024 belum tersedia untuk diverifikasi ulang.
Baca JugaKetua DPD RI Gagas Green Democracy, Perkuat Demokrasi Berkeadilan dan Ketahanan NasionalPada data 2025, menurut metode indeks pencemaran, enam dari sepuluh titik sampel waduk berstatus kondisi baik dan empat tercemar ringan. Namun, parameter Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat masih melampaui baku mutu di sejumlah titik.
Urgensi keterbukaan data ini diperkuat oleh tiga aduan lingkungan yang diterima sepanjang 2026. DLH Kota Batam menyatakan tim verifikasi telah memeriksa seluruh aduan tersebut.
Baca JugaDPD RI Kecam Keras Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo: Polisi Jangan Menakut-nakuti Masyarakat!Untuk kasus Batamindo, DLH menyatakan buangan limbah dipastikan mengalir ke laut melalui drainase primer dan tidak masuk ke Waduk Duriangkang.
Untuk kawasan Tanjung Piayu Makmur, DLH menyatakan saluran drainase setempat saat ini tidak terhubung ke Waduk Tembesi. Meski begitu, air buangan dari aktivitas komersial dan permukiman di sekitarnya dinilai tetap memerlukan pengawasan ketat.
Baca JugaPolkam di Sorong, Senator Filep Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi SipilTerkait Waduk Tembesi, DLH menjelaskan bahwa waduk tersebut belum masuk dalam rekapitulasi IKA 2025. Pemantauan bersama SPAM BP Batam dan ABHu baru berjalan pada 2026, sehingga hasil analisis resmi mengenai kelas mutu air waduk tersebut masih dalam penyelesaian.
Dokumen adalah awal dari pengujian, bukan akhir dari pengawasan. Red/ES
Baca JugaProduktivitas Turun Usai Penertiban Kawasan Hutan, Waka DPD Ingatkan Presiden pada Amanat Pasal 33