Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Rugikan Negara 10M Lebih, Tim Tabur Amankan DPO LL Terpidana 8 Tahun Penjara di Kelapa Gading

S Samsuddin • 14 Aug 2022 • 0 komentar
Rugikan Negara 10M Lebih, Tim Tabur Amankan DPO LL Terpidana 8 Tahun Penjara di Kelapa Gading

***

Putraindonews.com - Jakarta | Kelapa Gading Jakarta Utara 12/8 sekitar pukul 17.15 wib, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Nomor: PR – 1260/085/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima redaksi, Jumat 12/8/22.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : LL, Tempat Lahir : Kupang, Tanggal Lahir : 27 Juli 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jakarta Garden City Cluster D'banyan Nomor 163, Jakarta Timur, Agama : Kristen, Pekerjaan : Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana LL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

Terpidana LL diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait