Putraindonews.com, Tangerang - Langkah tegas kembali diambil oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bersama lintas sektor terkait, Jum’at, 13 Maret 2026 Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung paku haji yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Mutiara Intan Permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
Thohirudin, SH, ST, MM, CTMP Sekjen DPP Gabungan Masyarakat Tangerang (Gamata) Nusantara saat diwawancarai oleh Awak Media menyampaikan bahwa Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) sudah menindaklanjuti pengambilan alihan kembali lahan yang sebelumnya ditetapkan PSN PIK 2 seluas 1.601 Hektar di Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla"Satgas PKH sudah menindaklanjuti pengambilan alihan kembali lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai PSN PIK 2 seluas 1.601 Hektar di Pakuhaji Kabupaten Tangerang," ungkapnya.(19/3/26)
Thohirudin menambahkan bahwa PIK 2 tidak lagi memiliki status PSN di Kabupaten Tangerang diharapkan Pemda Tangerang tidak memberikan perlakuan Istimewa.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang"PIK 2 sudah tidak punya status PSN lagi di Kabupaten Tangerang, ya diharapkan Pemda Tangerang tidak memberikan perlakuan istimewa, semuanya harus berjalan Normal, tidak boleh berbenturan lingkungan ataupun tata ruang wilayah, serta tidak adalagi upaya alih fungsi lahan," tuturnya.
Lebih lanjut Thohirudin menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya segera menginventarisir dan mengambil alih ruang publik yang sudah dikuasai oleh pengembang.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo"Pemerintah sebaiknya segera menginventarisir dan mengambil alih ruang publik yang sudah dikuasai oleh pengembang seperti Laut, Sepadan Pantai, Kali," pungkasnya.
Hutan lindung paku haji seluas 1.601 Hektar tersebut sebelumnya bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland yang merupakan proyek strategis nasional oleh PIK 2, namun akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang. Red/TK