PUTRAINDONEWS.COM
BANDUNG - JABAR | Sebanyak 236.893 pekerja di Kota Bandung diajukan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka sebagian besar berasal dari sektor jasa, seperti perhotelan, ritel dan niaga, lalu diikuti oleh sektor manufaktur.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Marsana menjelaskan, pemerintah pusat akan menyeleksi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan itu.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online“Jadi pencairannya dari BPJS (Ketenagakerjaan) melaporkan ke (pemerintah) pusat, (pemerintah) pusat menyeleksi apakah ini memenuhi kriteria atau tidak?†jelas Marsana dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 27 Agustus 2020.
Syarat bagi pekerja yang bisa mendapatkan subsidi adalah para pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran setidaknya sampai Juni 2020. Mereka harus memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPemerintah pusat akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu setiap bulan dan akan diberikan selama empat bulan, sehingga total uang yang akan diterima adalah Rp2,4 juta.
“Jumlahnya sama dengan yang diterima lewat program Kartu Prakerja,†imbuh Marsana.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPencairan pertama dilakukan secara simbolis hari ini, 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.
“Pembayarannya juga bertahap. Untuk pertama kali yang cair Rp600.000, kemudian bulan berikutnya Rp600.000 sampai empat kali pencairan, jadi totalnya Rp2,4 juta,†katanya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanAdapun jumlah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per akhir Juli 2020 adalah 6.173 perusahaan, dengan jumlah peserta penerima upah sebanyak 325.389 orang. Red/IWnaruna